Dilarang Pasang Alat Penguat Sinyal (Repeater)

Sempat ada rencana saya memasang alat penguat sinyal. Karena di daerah saya sinyal agak kurang bagus.Namun ternyata, pagi ini saya dapat SMS dari KEMKOMINFO yang isinya tentang LARANGAN PASANG ALAT PENGUAT SINYAL.

Dalam sms yang masuk ke mobile saya tertulis bunyi pesan “Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp. 600 juta”.

Nah pengumuman ini ikut saya share disini semoga ada manfaatnya buat para sobat yang ada rencana memasang alat penguat sinyal. Dan bagi para pengusaha/pengrajin alat penguat sinyal semoga ada solusi lain yang bisa di berikan pemerintah agar usahanya tidak gulung tikar dari dampak pelarangan produk alat penguat sinyal.

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!